1. DEFINISI GEOPOLITIK.
Geopolitik adalah
system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam
arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung kepada system politik suatu Negara.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
A.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
B. ISI WAWASAN NUSANTARA :
B. ISI WAWASAN NUSANTARA :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa
serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
2. DEFINISI GEOSTRATEGI.
Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional
dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi social,
budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Geostrategi
juga merupakan cabang dari geopolitik yang berurusan dengan strategi.
Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan
memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi social,
budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Geostrategi
juga merupakan cabang dari geopolitik yang berurusan dengan strategi.
A.
KETAHANAN NASIONAL.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam,
langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan
hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
B.
ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu.
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar.
4. Asas
Kekeluargaan.
C.
SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan Kerjasama
D.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
KETAHANAN NASIONAL
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan
suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta
merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam
rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara
dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari
oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional
dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional
dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam
menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter –
sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
E.
KETAHANAN NASIONAL DAN
KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang
menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat
menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat
dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk
mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa
atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh
dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik
bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah
hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini
dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
SUMBER/REFERENSI :