Selasa, 26 Maret 2013

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3 HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3
HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

Ø  PENGERTIAN HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ø  RUANG LINGKUP HAM
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Ø  SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut ini:
a. Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)

b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.

2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.

c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.

Ø  PASAL PASAL HAM YANG TERDAPAT DALAM UNDANG - UNDANG 1945.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab X A, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A. 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F.
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G.
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi.
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H.
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I.
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun.
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah.
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan.

Pasal 28 J.
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. 
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis.


Ø  Contoh pelanggaran HAM di INDONESIA. (19 April 2013 )

Pemerintah Indonesia mempertanyakan penilaian Lembaga HAM, Amnesty International, yang menganggap Indonesia gagal mengungkapkan kebenaran kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, seharusnya Amnesty International memahami seluruh konstelasi persoalan di seluruh Indonesia yang tidak sederhana.
"Jadi kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty International melihat (Indonesia) sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia ini 'kan besar sekali," kata Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (19/04) sore, melalui telepon.

"Jadi kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty International melihat (Indonesia) sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia ini 'kan besar sekali."
Dirjen HAm Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Hakrisnowo.
Harkristuti kemudian mencontohkan konstelasi persoalan di Aceh. "Kita baru saja pemilihan guberrnur (Aceh) tahun lalu. Jadi semua harus diteliti dengan seksama," tambahnya.
Dari kondisi seperti itulah, menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa membuat keputusan segera. "Karena nanti akan dikhawatirkan menimbulkan persoalan lebih besar".
"Jadi semua dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya bisa menyelesaikan semua persoalan, tidak sepotong-potong," tambah Harkristuti.
Dalam laporannya yang diumumkan Kamis (18/04) kemarin, Amnesty International menilai, pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah di Aceh gagal mengungkap kebenaran adanya praktek pelanggaran HAM di Aceh selama di masa konflik.
Hal ini terbukti dengan belum dibentuknya Komisi Kebenaran, baik tingkat pusat atau di Aceh, yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagian besar korban jiwa adalah warga sipil dan beberapa tewas akibat penyiksaan yang sering terjadi ketika wilayah itu dilanda konflik, kata Direktur Asia-Pacific Amnesty International, Isabelle Arradon, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Mereka menyatakan, selama Aceh dilanda konflik, korban tewas berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Menanggapi besaran korban tewas yang diungkap Amnesty Internasional, Harskristuti mengatakan: "Itu dalam proses (penyelidikan), dan juga perlu diketahui bahwa yang mengklaim menjadi korban (konflik) sudah diberi kompensasi oleh pemerintah, yaitu berupa lahan, atau berupa uang, dalam empat tahun terakhir".

Ø  PENDAPAT SAYA MENGENAI PELANGGARAN HAM DIATAS.

Dalam mengemukakan suatu pendapat boleh-boleh saja di negara ini, karena INDONESIA adalah negara hukum dan demokratis, namun dalam menilai suatu instansi pemerintahan tidaklah dapat dipandang hanya dari satu sisi saja, namun harus dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda karena tidak mungkin suatu pemerintahan yang ada di negara ini hanya mengurus satu masalah saja sedangkan negara ini merupakan negara kesatuan, dan sangatlah luas, sehngga sangat banyak masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan cara bertahap, jadi kesimpulannya adalah menurut saya  Lembaga HAM, Amnesty International yang menilai pemerintah Indonesia gagal mengungkapkan kebenaran kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik. Adalah terlalu terburu-buru atau terlalu cepat karena pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara yang ada harus melalui tahapan.

Ø  SUMBER


Ø  SUMBER BERITA

Minggu, 17 Maret 2013

PERKEMBANGAN PPBN ( PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA )


PERKEMBANGAN PPBN
( PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA )
NAMA : SYANIAKA WIRANATA
NPM : 26411985
KELAS : 2 IC 06
TUGAS KE : 2

Pada tugas yang ke 2 ini saya akan membahas tentang Perkembangan PPBN,apa itu PPBN ? PPBN itu adalah suatu singkatan dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Untuk lebih jelasnya saya akan menuliskanya dibawah ini. Dan saya akan mengambil contoh PPBN dari kegiatan Pramuka.
Dalam menyelenggarakan Hankamnas, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh UUD 1945 dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdiaannya kepada bangsa dan negara.

Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan BelanegR (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Pendaluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. PPBN merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ø DEFINISI PPBN.
Definisi atau pengertian dari PPBN ( Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Sedangkan defini dasar dari Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ø Kedudukan PPBN.
Kedudukan PPBN saat dapat dilihat dari :
a. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1989 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan antara lain melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya melalui jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

b. Dengan demikian maka PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah salah satu pelaksanaan PPBN di lingkungan pendidikan luar sekolah.
Ø Hakikat PPBN.
Yang dimaksud dengan Hakikat PPBN adalah upaya bangsa agar sedini mungkin setiap warga negara memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terpeliharanya kelangsungan dan kesinambungan Pembangunan Nasional mencapai Tujuan Nasional.
Ø Tujuan PPBN.
Kemudian Tujuan PPBN dalam hal ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Tujuan Umum PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap, dan tindakan yang teratur,menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dari dalam negeri yang membahayakan Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara,kesatuan dan Persatuan Bangsa,keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Tujuan Khusus PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah agar para Pelatih dan Pembina Pramuka dapat meningkatkan upaya pembinaan secara lebih efektif dan efisien dengan sasaran yang lebih kongkrit demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter.
Ø Sasaran PPBN.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah terwujudnya warga Pramuka yang mengerti,menghayati dan yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
a. Cinta Tanah Air
Yaitu mengenal dan mencintai wilayah Nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela Tanah Air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun dengan menanamkan dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air sehingga diharapkan setiap warga Pramuka akan mengenal dan memahami:
1) Wilayah Nusantara dengan baik
2) Memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungannya
3) Senantiasa menjaga nama baik dan mengharumkan negara Indonesia di mata dunia.
b. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan secara pribadi dalamkehidupan sesuai dengan keribadian bangsa selalu mengkaitkan dirinya dengan pencapaian cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia, membina kesadaran, kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakankepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
c. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan Ideologi bangsa dan negara, yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
Terwujudnya rasa yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat dicapai dengan menumbuhkan:
1) Kesadaran bahwa tanpa Pancasila keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan sendirinya akan terancam.
2) Kesadaran bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalamkehidupan sehari-hari negara dan bangsa Indonesia akan tetap terpelihara keutuhannya dan terjaga keamanannya.
3) Kesadaran bahwa setiap pertentangan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat sesuai demokrasi Pancasila.
4) Kesadaran bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara dapat meniadakan setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun dariluar negeri.
d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raga bagi kepentingan bangsa.
Rela berkorban untuk negara adalah rela berbakti tanpapamrih yang diberikan oleh seorang warga negara terhadap tanah airnya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab utnuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
e. Memilikikemampuan awal untuk Bela Negara
Secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional.
Secra fisik (jasmaniah) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
DAFTAR PUSTAKA :

Minggu, 10 Maret 2013

LATAR BELAKANG, TUJUAN PEND.KEWARGANEGARAAN & LANDASAN HUKUM

Ø LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional.

Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Ø  LANDASAN HUKUM

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
·                     Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·                     Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·                     Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·                     UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·                     Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·                     Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
1.                 UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.                 Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3.                 Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

Ø  MAKSUD & TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .

a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

          1. Tujuan Umum .
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
         
          2. Tujuan Khusus .
          A. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
          B. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
          C. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


          3.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan

Tujuannya adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:

1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.     Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.     Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Ø KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur



SUMBER :