Kamis, 08 Januari 2015

Standard Manajemen


ISO 9001 STANDAR MANAJEMEN MUTU
          ISO-9001 lahir pada tahun 1987. Judul pada waktu terbit pertama kali adalah standard for quality assurance, baru diganti menjadi standard for quality management system pada tahun 2000. Sebagaimana judulnya, standar ini berisi persyaratan tentang bagaimana seharusnya sebuah sistem manajemen mutu, aktifitas apa saja yang harus diatur, apa saja dalam aktifitas tersebut yang harus diatur, dokumen apa yang harus dibuat dan sebagainya.
ISO-9001 adalah standar sistem manajemen yang bersifat umum. Atau bisa juga dikatakan sebagai panduan umum bagaimana merancang sistem manajemen mutu. ISO-9001 tidak memberi panduan spesifik tentuk bagaimana mengatur suatu aktiftas tetapi hanya berisi persyaratan apa saja yang harus diatur. Misalnya, dalam aktifitas pembelian, ISO-9001 mensyaratkan agar organisasi melakukan pemilihan dan evaluasi pemasok (untuk barang yang mempengaruhi produk akhir) tetapi ISO-9001 tidak berisi persyaratan yang spesifik bagaimana melakukan pemilihan dan evaluasi pemasok. Teknis pemilihan dan evaluasi diserahkan kepada organisasi masing masing.
Sertifikat ISO 9001 adalah sertifikat yang membuktikan bahwa organisasi telah membangun sistem manajemen mutu, menerapkan dengan efektif dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan ISO-9001.
Sertifikat ISO 9001 dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang telah diakreditasi dan dinyatakan berhak mengeluarkan sertifikat. Beberapa badan sertifikasi yang beroperasi di Indonesia: SGS, Lloyd, BV, Sucofindo dan lain lain.
Sertifikat ISO-9001 dikeluarkan setelah auditor dari badan sertifikasi melakukan audit sistem manajemen mutu di organisasi yang ingin memperoleh sertifikat ISO 9001 dan auditor menyimpulkan bahwa organisasi tersebut telah membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu secara efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO 9001.
         
Manfaat pengembangan sistem manajemen mutu ISO 9001
-          Memperluas dan mempertahankan pasar.
-          Mengurangi biaya yang tidak diperlukan karena kegagalan produk.
-          Memudahkan pengendalian berbagai aktivitas.
-          Meningkatkan kemampuan untuk peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

ISO 8402 SISITEM MANAJEMAN PRODUKSI (TQM)
TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses dalam organisasi. TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program – program luas angkasa dan ilmu pengetahuan NASA. TQM merupakan filosofi manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mutu dan untuk mengubah sikap para karyawan. Pentingnya peran TQM telah disadari oleh banyak perusahaan, karena dengan TQM perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjawab tantangan ekonomi global pada masa kini yang mengalami berbagai perubahan seperti berubahnya kondisi market dan harapan/permintaan konsumen, serta meningkatnya tekanan persaingan. Tanggung jawab untuk manajemen kualitas ada pada semua level dari manajemen, tetapi harus dikendalikan oleh manajemen puncak (top management) dan implementasinya harus melibatkan semua anggota organisasi.

Ciri-ciri TQM adalah sebagai berikut :
-          TQM berorientasi konsumen.
-          TQM menuntut komitmen jangka panjang untuk perbaikan terus menerus dalam segala proses.
-          Kesuksesan TQM menuntut kepemimpinan dari manajemen tingkat atas dan keterlibatan secara kontinyu.
-          Tanggung jawab akan pembentukan dan perkembangan sistem dipegang oleh manajemen sebuah organisasi.
-          TQM adalah strategi untuk perkembangan performa secara terus menerus pada setiap tingkatan dan di setiap bidang tanggung jawab.


Manfaat TQM
-          TQM membuat perusahaan berfokus pada keinginan pasar.
-          TQM menguinspirasi pekerja untuk memberikan mutu terbaik dalam setiap aktifitas.
-          TQM menyalurkan prosedur yang penting untuk memperoleh hasil yang unggul.
-          TQM membantu untuk secara kontinyu menguji semua proses untuk membuang hal yang tidak diperlukan dan hal yang tidak produktif.
-          TQM mendukung perusahaan untuk benar-benar mengerti persaingan yang ada dan untuk membangun strategi perang yang efektif.
-          TQM membantu untuk membangun prosedur yang baik untuk komunikasi dan menghargai kerja yang baik.TQM membantu untuk mengulas proses apa yang diperlukan untuk membangun strategi perkembangan secara kontinyu.

OHSAS 18001 : 2007 PERSYARATAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN K3
persyaratan penilaian keselatan dan keselamatan kerja ini memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan dapat meningkatkan kinerja K3 nya. Persyaratan ini tidak secara khusus menyatakan kriterira kinerja K3 (yang harus dipenuhi), juga tidak memberikan spesifikasi detil tentang sistem manajemen.
Standar OHSAS ini dapat diterapkan oleh organisasi :
1.      Menerapkan sistem manajemen K3 untuk mengurangi atau menghilangkan  resiko kecelakaan dan keselamatan terkait aktifitas organisasi pada personil dan pihak lain yang berkepentingan.
2.      Menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan sistem manajemen K3
3.      Menjamin bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan K3 yang dibuat sendiri oleh organisasi
4.      Menunjukkan kesesuai dengan standar OHSAS ini dengan cara:
a.       Melakukan penilaian diri sendiri dan mendeklarasikan diri sendiri (sesuai dengan standar OHSAS ini).
b.      Mendapat pengakuran kesesuaian (dengan standar OHSAS ini) dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti pelanggan.
c.       Mendapat pengakuan untuk menguatkan deklarasi (point a) dari pihak ketiga.
d.      Mendapatkan sertifikat sistem manajemen K3
Standar OHSAS ini dimaksudkan untuk hanya mencakup kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak dimaksudkan untuk mencakup area lain seperti program kesehatan karyawan (asuransi dan sebagainya), keamanan produk, kerusakan properti dan dampak lingkungan.

ISO 14000 STANDARD MANAJEMEN LINGKUNGAN
     ISO 14000 adalah standar yang terkait dengan pengelolaan lingkungan yang ada untuk membantu organisasi.  Menimalkan bagaimana operasi mereka berpengaruh terhadap lingkungan (menyebabkan perubahan negatif terhadap udara, air, atau tanah), memenuhi dengan hukum, peraturan, dan persyaratan lingkungan berorientasi lain, dan terus meningkatkan diatas.
ISO 14000 termasuk keluarga terutama ISO 14001 , yang merupakan set inti dari standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lain yang termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan yang baik, dan standar yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan lingkungan hidup.Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat – yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “praktek.
Tidak seperti peraturan lingkungan sebelumnya, yang dimulai dengan pendekatan komando dan kontrol, kemudian diganti dengan yang berdasarkan mekanisme pasar, ISO 14000 didasarkan pada pendekatan sukarela untuk peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Seri ini mencakup ISO 14001, yang memberikan panduan untuk pembentukan atau peningkatan EMS. Saham standar umum banyak sifat dengan pendahulunya ISO 9000, standar internasional manajemen mutu (Jackson 1997), yang berfungsi sebagai model untuk struktur internal (National Academy Pers 1999) dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Seperti ISO 9000, ISO 14000 bertindak baik sebagai alat manajemen internal dan sebagai cara untuk menunjukkan komitmen lingkungan perusahaan kepada pelanggan dan klien.
Sebelum pengembangan dari seri ISO 14000, organisasi sukarela dibangun sistem mereka sendiri EMS, tapi ini terbuat dari perbandingan efek lingkungan antara perusahaan sulit dan oleh karena itu ISO seri 14000 yang universal dikembangkan. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai: “bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai dan memelihara kebijakan lingkungan.

Referensi :

http://ardieromandana.blogspot.com/2012/06/standard-manajemen.html

Jumat, 14 Juni 2013

GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI.


1.      DEFINISI GEOPOLITIK.
Geopolitik adalah system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara.

Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.

A.    PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 B. ISI WAWASAN NUSANTARA :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
 b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

2.      DEFINISI GEOSTRATEGI.
Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. 
Geostrategi juga merupakan cabang dari  geopolitik yang berurusan dengan strategi. Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. 
Geostrategi juga merupakan cabang dari  geopolitik yang berurusan dengan strategi. 

A.    KETAHANAN NASIONAL.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.

B.     ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :


1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu.                    
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar.
4. Asas Kekeluargaan.

C.     SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan Kerjasama

D.    KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

E.     KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.


Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

SUMBER/REFERENSI :

Selasa, 26 Maret 2013

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3 HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3
HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

Ø  PENGERTIAN HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ø  RUANG LINGKUP HAM
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Ø  SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut ini:
a. Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)

b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.

2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.

c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.

Ø  PASAL PASAL HAM YANG TERDAPAT DALAM UNDANG - UNDANG 1945.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab X A, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A. 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F.
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G.
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi.
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H.
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I.
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun.
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah.
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan.

Pasal 28 J.
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. 
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis.


Ø  Contoh pelanggaran HAM di INDONESIA. (19 April 2013 )

Pemerintah Indonesia mempertanyakan penilaian Lembaga HAM, Amnesty International, yang menganggap Indonesia gagal mengungkapkan kebenaran kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, seharusnya Amnesty International memahami seluruh konstelasi persoalan di seluruh Indonesia yang tidak sederhana.
"Jadi kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty International melihat (Indonesia) sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia ini 'kan besar sekali," kata Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (19/04) sore, melalui telepon.

"Jadi kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty International melihat (Indonesia) sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia ini 'kan besar sekali."
Dirjen HAm Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Hakrisnowo.
Harkristuti kemudian mencontohkan konstelasi persoalan di Aceh. "Kita baru saja pemilihan guberrnur (Aceh) tahun lalu. Jadi semua harus diteliti dengan seksama," tambahnya.
Dari kondisi seperti itulah, menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa membuat keputusan segera. "Karena nanti akan dikhawatirkan menimbulkan persoalan lebih besar".
"Jadi semua dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya bisa menyelesaikan semua persoalan, tidak sepotong-potong," tambah Harkristuti.
Dalam laporannya yang diumumkan Kamis (18/04) kemarin, Amnesty International menilai, pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah di Aceh gagal mengungkap kebenaran adanya praktek pelanggaran HAM di Aceh selama di masa konflik.
Hal ini terbukti dengan belum dibentuknya Komisi Kebenaran, baik tingkat pusat atau di Aceh, yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagian besar korban jiwa adalah warga sipil dan beberapa tewas akibat penyiksaan yang sering terjadi ketika wilayah itu dilanda konflik, kata Direktur Asia-Pacific Amnesty International, Isabelle Arradon, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Mereka menyatakan, selama Aceh dilanda konflik, korban tewas berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Menanggapi besaran korban tewas yang diungkap Amnesty Internasional, Harskristuti mengatakan: "Itu dalam proses (penyelidikan), dan juga perlu diketahui bahwa yang mengklaim menjadi korban (konflik) sudah diberi kompensasi oleh pemerintah, yaitu berupa lahan, atau berupa uang, dalam empat tahun terakhir".

Ø  PENDAPAT SAYA MENGENAI PELANGGARAN HAM DIATAS.

Dalam mengemukakan suatu pendapat boleh-boleh saja di negara ini, karena INDONESIA adalah negara hukum dan demokratis, namun dalam menilai suatu instansi pemerintahan tidaklah dapat dipandang hanya dari satu sisi saja, namun harus dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda karena tidak mungkin suatu pemerintahan yang ada di negara ini hanya mengurus satu masalah saja sedangkan negara ini merupakan negara kesatuan, dan sangatlah luas, sehngga sangat banyak masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan cara bertahap, jadi kesimpulannya adalah menurut saya  Lembaga HAM, Amnesty International yang menilai pemerintah Indonesia gagal mengungkapkan kebenaran kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik. Adalah terlalu terburu-buru atau terlalu cepat karena pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara yang ada harus melalui tahapan.

Ø  SUMBER


Ø  SUMBER BERITA