TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE 3
HAM
( HAK ASASI MANUSIA )
Ø PENGERTIAN HAM
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ø RUANG LINGKUP HAM
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik
pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Ø SEJARAH PERKEMBANGAN
HAM
Latar
belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif
manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan
sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan
kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan
secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut
ini:
a.
Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)
b.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.
2)
Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi
pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh
dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
3) Tahun
1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen
Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.
c.
Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.
Ø PASAL
PASAL HAM YANG TERDAPAT DALAM UNDANG - UNDANG 1945.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur
dalam Bab X A, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G.
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H.
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I.
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
Pasal 28 J.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ø Contoh
pelanggaran HAM di INDONESIA. (19 April 2013 )
Pemerintah Indonesia mempertanyakan penilaian Lembaga HAM, Amnesty
International, yang menganggap Indonesia gagal mengungkapkan kebenaran kasus
dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan
HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, seharusnya Amnesty International
memahami seluruh konstelasi persoalan di seluruh Indonesia yang tidak
sederhana.
"Jadi
kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty International melihat (Indonesia)
sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia ini 'kan besar sekali," kata
Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat
(19/04) sore, melalui telepon.
"Jadi kalau dianggap gagal, ya mungkin Amnesty
International melihat (Indonesia) sebagai negeri-negeri kecil. Tapi Indonesia
ini 'kan besar sekali."
Dirjen HAm Kementerian Hukum dan
HAM, Harkristuti Hakrisnowo.
Harkristuti kemudian mencontohkan
konstelasi persoalan di Aceh. "Kita baru saja pemilihan guberrnur (Aceh)
tahun lalu. Jadi semua harus diteliti dengan seksama," tambahnya.
Dari kondisi seperti itulah,
menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa membuat keputusan segera.
"Karena nanti akan dikhawatirkan menimbulkan persoalan lebih besar".
"Jadi semua dilakukan dengan
sangat hati-hati, supaya bisa menyelesaikan semua persoalan, tidak
sepotong-potong," tambah Harkristuti.
Dalam laporannya yang diumumkan
Kamis (18/04) kemarin, Amnesty International menilai, pemerintah pusat di
Jakarta dan pemerintah daerah di Aceh gagal mengungkap kebenaran adanya praktek
pelanggaran HAM di Aceh selama di masa konflik.
Hal ini terbukti dengan belum
dibentuknya Komisi Kebenaran, baik tingkat pusat atau di Aceh, yang bertugas
menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagian besar korban jiwa adalah
warga sipil dan beberapa tewas akibat penyiksaan yang sering terjadi ketika
wilayah itu dilanda konflik, kata Direktur Asia-Pacific Amnesty International,
Isabelle Arradon, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Mereka menyatakan, selama Aceh
dilanda konflik, korban tewas berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Menanggapi besaran korban tewas
yang diungkap Amnesty Internasional, Harskristuti mengatakan: "Itu dalam
proses (penyelidikan), dan juga perlu diketahui bahwa yang mengklaim menjadi
korban (konflik) sudah diberi kompensasi oleh pemerintah, yaitu berupa lahan,
atau berupa uang, dalam empat tahun terakhir".
Ø PENDAPAT
SAYA MENGENAI PELANGGARAN HAM DIATAS.
Dalam
mengemukakan suatu pendapat boleh-boleh saja di negara ini, karena INDONESIA adalah
negara hukum dan demokratis, namun dalam menilai suatu instansi pemerintahan
tidaklah dapat dipandang hanya dari satu sisi saja, namun harus dilihat dari
berbagai sudut pandang yang berbeda karena tidak mungkin suatu pemerintahan
yang ada di negara ini hanya mengurus satu masalah saja sedangkan negara ini
merupakan negara kesatuan, dan sangatlah luas, sehngga sangat banyak
masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan cara bertahap, jadi kesimpulannya
adalah menurut saya Lembaga HAM, Amnesty International yang
menilai pemerintah Indonesia gagal
mengungkapkan kebenaran kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh saat konflik. Adalah
terlalu terburu-buru atau terlalu cepat karena pemerintah Indonesia dalam
menyelesaikan masalah negara yang ada harus melalui tahapan.
Ø SUMBER
Ø SUMBER
BERITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar