Ø LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN .
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia
yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era
pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa,
makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing
memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia
padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna.
Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan
kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional.
Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki
polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah
airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap
TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif
serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa
patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal
tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Ø LANDASAN HUKUM
Adapun
landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
·
Tujuan dan
aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua
dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang
tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap
warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1)
UUD 1945.
Keputusan
Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal
8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi
pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD
No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985 Tanggal
1 Februari
KEP/002/II/1985
KEP/002/II/1985
1.
UU No.2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
3.
Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Ø MAKSUD & TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .
a. Maksud
Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1. Tujuan Umum .
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus .
A. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
B. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
C. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
A. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
B. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
C. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3.Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Ø KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan
pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya
keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu
hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada
hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa
yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi,
maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai
menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga
penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi
warga negara yang baik dnan berbudi luhur
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar